Skip to main content
Rehabilitasi

Sosialisasi Program Rehabilitasi dan Pascarehabilitasi BNN Kota Singkawang Tahun 2019

Dibaca: 14 Oleh 03 Okt 2019Desember 19th, 2020Tidak ada komentar
Sosialisasi Program Rehabilitasi dan Pascarehabilitasi BNN Kota Singkawang Tahun 2019
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

singkawangkota.bnn.go.id, Singkawang – BNN Kota Singkawang melalui seksi rehabilitasi telah melaksanakan kegiatan sosialisasi program rehabilitasi dan pascarehabilitasi tahun 2019 pada hari Senin 30 September 2019 pukul 08.00 wib – selesai di hotel Sentosa. Kegiatan ini dibuka oleh Plt. Kepala BNN Kota Singkawang, Toto Budi Suprapto, S.IP. Dalam sambutannya beliau mengatakan, maraknya pengguna atau pecandu narkoba di Kalbar khususnya di Singkawang, maka BNN Kota Singkawang perlu melakukan sosialisasi rehabilitasi dan pascarehabilitasi. “Hal ini kita laksanakan karena memang sudah menjadi bagian dari program seksi rehabilitasi BNN Kota Singkawang,” katanya.

Sementara itu, Kepala seksi rehabiltasi, Okinama, S.ST mengatakan bahwa saat  ini BNN Kota Singkawang sudah merehabilitasi sebanyak 42 pecandu narkoba dari yang ditargetkan sebanyak 50 orang di tahun 2019 ini. 10 orang menjalani rawat inap, sedangkan 32 orang menjalani rawat jalan. Adapun narasumber pada kegiatan ini adalah Plt. Kepala BNN Kota Singkawang, Praktisi Lembaga Rehab Komponen Masyarakat, Muhammad Zulfikar, Praktisi Lembaga Rehab IP dari BNN Provinsi Kalbar, Wahyu Kurniawan, S.KM.,M.Kes, dan Praktisi Lembaga Pascarehab dari BNN Provinsi Kalbar, Husniah, SE.,M.Kes.

Sebagai bekas pecandu narkoba, Praktisi Lembaga Rehab Komponen Masyarakat (LSM Kesatu), Muhammad Zulfikar mengatakan bahwa visi LSM Kesatu adalah “Menjadikan mantan penyalahguna narkoba agar mampu mandiri berdaya bertanggung jawab serta meningkatkan kualitas hidup. Dan salah satu misi dari LSM Kesatu adalah Mencegah penyalahguna agar tidak akan kembali menggunakan narkoba, Membentuk kelompok saling bantu kepada mantan penyalahguna dan pengguna yang masih aktif.

Praktisi Lembaga Rehab IP dari BNN Provinsi Kalbar, Wahyu Kurniawan, S.KM.,M.Kes, dalam materi yang disampaikannya mengatakan bahwa ruang lingkup rehabilitasi terdiri dari :

  1. Rehabilitasi meliputi rangkaian layanan rehab medis, rehab sosial dan pascarehabilitasi
  2. rehabilitasi dilakukan dengan cara rawat jalan dan/atau rawat inap
  3. penentuan cara rehabilitasi didasarkan pada hasil asesmen

Keterlibatan Kementerian dan Lembaga terkait yang disesuaikan dengan tupoksi dalam rehabilitasi BNN meliputi : kemenkes, kemen Agama, Kemensos, kemenakertrans, kemen PP & PA, kemendikbud, kemenkumham, TNI, Polri, kejaksaan, kemen Pertanian, KPAI, kemendagri.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Rehabilitasi BNN Provinsi Kalbar, Husniah, SE.,M.Kes mengatakan, rehabilitasi yang dilaksanakan BNN adalah rehabilitasi berkelanjutan. Artinya para pecandu narkoba wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Kepada pihak keluarga pecandu narkoba harus mau melaporkan anaknya atau keluarganya ke BNN atau tempat-tempat rehabilitasi baik milik pemerintah maupun swasta.” pintanya. Kalau rawat jalan yang dilaksanakan BNN tidak dipungut biaya. kecuali rawat inap, biaya penghantaran atau akomodasi dibebankan kepada keluarga pecandu narkoba dikarenakan harus dirujuk ke luar daerah seperti Lido, Lampung, Makasar, Kalimantan Timur dan Medan.

Kegiatan ini dihadiri oleh 25 orang yang terdiri dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Singkawang, Perwakilan Bapas Pontianak di Singkawang, Tim Asesmen Terpadu, Anggota DPRD Kota Singkawang, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat.

Kegiatan berjalan dengan aman dan lancar.

#StopNarkoba

#KotaSingkawang

 

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel