
singkawangkota.bnn.go.id – Badan Narkotika Nasional Kota Singkawang melalui seksi Rehabilitasi menggelar Rapat Koordinasi Teknis terkait Pembinaan Petugas Pascarehabilitasi yang dilaksanakan di Hotel Mahkota Singkawang. Kegiatan ini dihadiri beberapa instansi terkait tingkat Kota Singkawang, yaitu Kepala Dinas Sosial PP dan PA Kota Singkawang, Kabag Kesra Setda Kota Singkawang, Polsek Singkawang Tengah, Polsek Singkawang Barat, Camat Singkawang Barat, Camat Singkawang Tengah, Lurah Sekip Lama, Lurah Condong, Lurah Jawa dan Lurah Roban. Puskesmas Singkawang Tengah I dan Puskesmas Singkawang Tengah II, Klinik Bersama, LSM Kesatu, Klinik Metadon RSUD Abdul Aziz Singkawang, Tokoh Agama, Anggota DPRD dan Relawan Roban, Bukit Batu dan Sedau berjumlah 22 orang peserta. Kegiatan ini dimulai pukul 09.00 WIB – selesai dan dibuka oleh Kasubbag Umum Badan Narkotika Nasional Kota Singkawang Feryanto HB, SH mewakili Plt.Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Singkawang Toto Budi Suprapto, S.IP. Bertindak sebagai narasumber dalam Rakornis ini, Kasi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Kota Singkawang dan Kasi Pascarehab Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Barat.
Materi disampaikan dalam dua sesi, yang pertama disampaikan oleh Kasi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Kota Singkawang Okinama, S.ST, menjelaskan tentang Kebijakan Baru Program Rehabilitasi dan tujuan dari Pascarehab yang menjadi dasar pembahasan dari Kegiatan Rapat Koordinasi ini. Langkah ini merupakan wujud dari keseriusan pemerintah dalam menangani para penyalahguna narkoba. Tentunya dengan dukungan potensi yang ada di masyarakat terutama di kelurahan dapat untuk berperan aktif. Melalui upaya rehabilitasi yang langsung menyentuh masyarakat, akan segera dipersiapkan upaya Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) atau Pemulihan Berbasis Masyarakat, yang diharapkan akan lebih efektif. 21 mantan pencandu Narkoba yang menjadi sasaran agen pemulihan tersebar di beberapa daerah di Kota Singkawang. Di antaranya 17 orang di Kecamatan Singkawang Tengah, 2 orang di Kecamatan Singkawang Barat, 1 orang di Kecamatan Singkawang Utara, dan 1 orang di Kecamatan Singkawang Selatan. Sementara hanya Kecamatan Singkawang Timur yang tidak memiliki mantan pecandu Narkoba.
Dilanjutkan sesi kedua yang disampaikan oleh Narasumber dari Badan Narkotika Nasional Kalimantan Barat, Ade Umar Dani, membahas langsung Program dari Pascarehabilitasi. Ia mengatakan Kota Singkawang dan Kabupaten Sanggau menjadi pilot project pembentukan agen pemulihan pasca rehabilitasi Narkoba. “Dasar pertimbangan dua wilayah ini dimana tingkat sebaran penyalahguna maupun yang terpapar narkotika datanya tertata dengan rapi,” katanya dikegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pembinaan Teknis Program Pasca Rehabilitasi Penyalah Guna dan atau Pecandu Narkoba Tahun Anggaran 2020.
Kegiatan berjalan aman dan lancar.
BNN KOTA SINGKAWANG
Instagram : @infobnn_kotasingkawang
Twitter . :@BnnSingkawang
Facebook Fan page : Kantor Bnn Singkawang