
singkawangkota.bnn.go.id – Merdeka… Merdeka… Merdeka!
Dirgahayu Republik Indonesia ke 75 ini berbeda dari biasanya, tidak ada upacara di halaman kantor kantor, di sekolah dan perayaan lainnya. Hal ini merupakan salah satu protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Diseases 2019 (Covid19).
Berdasarkan Surat Edaran Nomor : SE/103/VIII/KA/KP.10.00/2020/BNN dari Kepala BNN RI bahwa BNN Kota Singkawang wajib mengikuti Upacara peringatan ke 75 Detik detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan Upacara Penurunan Bendera Sang merah putih secara virtual melalui stasiun televisi dirumah masing masing.
Meski hanya mengikuti Upacara melalui virtual namun tidak mengurangi jiwa Nasionalisme sebagai rakyat Bangsa Indonesia dan juga tidak mengurangi rasa khidmat setiap sang saka Merah Putih berkibar dengan diiringi lagu Indonesia Raya. Dirgahayu republik Indonesia! Dirgahayu Negeri Pancasila!Indonesia Maju! Merdeka! (esti)