
singkawangkota.bnn.go.id- Badan Narkotika Nasional Kota Singkawang menyampaikan hasil penindakan dalam kasus peredaran Narkotika di wilayah Kota Singkawang melalui press release pada hari ini di kantor BNN Kota Singkawang di Jalan Latsitarda No. 88 Singkawang Selatan. Kegiatan Press Release ini dihadiri oleh Kepala BNN Kota Singkawang Toto Budi Suprapto, S.IP, Kasubbag Umum BNN Kota Singkawang Feryanto HB, SH, Kasi Rehab BNN Kota Singkawang Okinama, S.ST dan didampingi Staf Seksi Pemberantasan BNN Kota Singkawang serta awak media.
Kepala BNN Kota Singkawang menerangkan bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2020 sekitar pukul 00.25 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Robert alias Abet, umur 31 tahun di Jalan Kalimantan Gang Tiga No. 1 A Kelurahan Condong Kecamatan Singkawang Tengah dan ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Shabu seberat 55,87 gram yang diamankan bersama tersangka. Penangkapan tersangka penyalahgunaan Narkotika tersebut diamankan atas info dari masyarakat sekitar yang mencurigai adanya peredaran gelap Narkotika. Dari info tersebut BNN Kota Singkawang melakukan analisa dan selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga data yang didapatkan valid, kemudian BNN Kota Singkawang langsung melaksanakan penangkapan terhadap tersangka di rumah kediamannya.
Pelaku dalam pelaksanaan tindak pidana Narkotika ini, memanfaatkan situasi kota Singkawang yang sekarang dalam keadaan semua kegiatan ditiadakan karena pandemik Covid-19.
Kegiatan Berjalan Aman dan Lancar.
Sri Moelyani, S.H (Koordinator Website BNN Kota Singkawang)
Hesti Astuti, A.Md (Aplikator Website BNN Kota Singkawang)
BNN KOTA SINGKAWANG
Instagram : @infobnn_kotasingkawang
Twitter . :@BnnSingkawang
Facebook Fan page : Kantor Bnn Singkawang