Skip to main content
Rehabilitasi

Asesment Terhadap Tersangka Tindak Pidana Narkotika

Dibaca: 4 Oleh 31 Okt 2019Desember 19th, 2020Tidak ada komentar
Asesment Terhadap Tersangka Tindak Pidana Narkotika
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

singkawangkota.bnn.go.id, Singkawang – Kasubbag Umum BNN Kota Singkawang, Feryanto HB, SH mewakili Plt. Kepala BNN Kota Singkawang membuka rapat Tim Asesment Terpadu pada pukul 09.30 wib di ruang rapat BNN Kota Singkawang. Kegiatan rapat ini diadakan terkait surat permohonan bantuan asesment dari Polres Singkawang dan surat permohonan dari keluarga tersangka untuk dilakukan rehabilitasi terhadap anaknya a.n. Ganug Nugroho Alias Ganug Bin Rusali, yang sebelumnya dilakukan penangkapan oleh Satresnarkoba Polres Singkawang pada tanggal 27 Oktober 2019 antara jam 20.00 – 21.00 WIB di Jl. Jend. Sudirman Gg. RDKS Rt. 12 Rw. 03.

Hadir pada rapat tersebut Tim Hukum dan Tim Medis yaitu :

  1. Kasi Piddum, Erhan lidiansyah, SH
  2. Kanit Idik 1 Resnarkoba, Ipda Agung Banu Hadi Kusmant, SH (mewakili Kasatresnarkoba Polres Singkawang
  3. dr. Barita P. Ompusunggu, MKM
  4. Winda Ruliana, S.Psi.,M.Psi, Psikolog

Selanjutnya rapat Tim Asesment Terpadu dipimpin oleh Kasi Rehabilitasi BNN Kota Singkawang, Okinama, S.ST. Hasil rapat mempunyai kesimpulan :

  1. bahwa tersangka merupakan pengguna narkotika jenis shabu untuk itu tersangka direkomendasikan mengikuti program rehabilitasi.
  2. bahwa tersangka dapat dilakukan rehabilitasi namun proses penyidikan terhadap tersangka tetap ditindaklanjuti sampai ke proses persidangan

 

#StopNarkoba

#KotaSingkawang

Asesment Terhadap Tersangka Tindak Pidana NarkotikaAsesment Terhadap Tersangka Tindak Pidana NarkotikaAsesment Terhadap Tersangka Tindak Pidana Narkotika

Asesment Terhadap Tersangka Tindak Pidana NarkotikaAsesment Terhadap Tersangka Tindak Pidana NarkotikaAsesment Terhadap Tersangka Tindak Pidana Narkotika

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel