
singkawangkota.bnn.go.id – Mulai Tanggal 22 September 2020 BNN Kota Singkawang telah menerapkan Pembuatan SKHPN berbayar sebesar Rp. 290.000 (Sudah termasuk alat tes urine sehingga pemohon tidak perlu membawa alat tes urine lagi) sesuai Peraturan pemerintah No 19 tahun 2020 bahwa pengurusan SKHPN ditetapkan sebagai Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pendaftaran pembuatan SKHPN dilakukan secara online, pemohon dapat mengunduh surat permohonan di link https://tinyurl.com/SKHPN-BNNKSKW dan mengunduh surat permohonan untuk diisi dan dikirim kembali ke melalui email ke alamat rehabilitasi.bnnksingkawang@gmail.com
Setelah itu Pemohon akan menerima billing pembayaran biaya pembuatan sebesar Rp. 290.000 dan menyetorkan melalui teller Bank dan membawa bukti transfer ke Kantor BNN Kota Singkawang pada jam Kerja. Pemohon akan di wawancara dan dilakukan pemeriksaan tes urine guna untuk mendapatkan SKHPN.Hasil akan keluar paling lambaat 2 hari kerja dan Pemohon diharuskan mengisi Survey kepuasan Masyarakat pada link berikut https://tinyurl.com/SIKM-BNNKSKW sebagai syarat pengambilan SKHPN.
#hidup100persen
#singkawangbebasnarkoba